Selasa, 11 Januari 2011

Bingung tentang Hak Cipta

Aku sedang bingung tentang hak cipta. Beberapa waktu lalu kawanku mengeluhkan karyanya muncul dalam bentuk publikasi milik instansi lain. Sebelumnya memang instansi tempat dia bekerja sudah memberikan hak cetak kepada instansi lain. Aku sendiri agak bingung dengan definisi dari hak cetak. Yang kutemukan di Wikipedia cuma hak cipta. Berikut ini penjelasan yang ada di Wikipedia:

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Paham? Tidak? Aku juga tidak paham. Mungkin dengan penjelasan tambahan di bawah ini (lagi-lagi dikutip dari Wikipedia) bisa lebih jelas.

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
1. membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
2. mengimpor dan mengekspor ciptaan,
3. menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
4. menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
5. menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Nah, bila melihat hak-hak di atas, berarti bila instansi tersebut (sebut saja instansi A) mendapatkan hak cipta lalu menggandakan karya kawanku, tidak bermasalah. Kecuali bila instansi A mengakui bahwa publikasi tersebut adalah hasil karyanya, itu bisa dipermasalahkan. Betul tidak? Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 55, disebutkan bahwa

Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi
hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d. mengubah isi Ciptaan.

Jadi, bila nama pencipta (dalam hal ini instansi yang membuat, bukan menggandakan) tidak boleh ditiadakan. Betul tidak? Sebagaimana waktu kita mengutip kalimat atau paragraf dari buku atau artikel, kita harus mencantumkan sumbernya. Itu baru kalimat atau paragraf, apalagi sebuah buku?
Ah, sudahlah. Aku jadi makin bingung. Yang pasti, bila nanti aku "terpaksa" berurusan dengan hak cipta, aku benar-benar harus mempelajarinya dan tentunya membuat perjanjian secara tertulis, hitam di atas putih pokoknya. Lalu, tentang pembajakan buku (biasanya dalam bentuk e-book), lagu, film, bagaimana? Hehehe... Tidak mau tahu, ah!

2 komentar:

  1. tuntut saja ke pengadilan, bila dicetak tanpa ijin

    hak cipta teman anda harus dilindungi

    BalasHapus
  2. @ r10:
    Wah, masalahnya saya ga tau duduk perkaranya dengan jelas...

    BalasHapus

Silakan meninggalkan jejak berupa komentar, yang menunjukkan bahwa Anda pernah tersesat di blog ini.